Rabu, 07 April 2010

Lembaga dan Profesi di Pasar Modal

Lembaga dan profesi yang diperlukan agar kegiatandi pasar modal dapat berjalan dengan baik (Suad Husnan,1998,9)

1. BAPEPAM

BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia.


2. Bursa Efek

Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek.


3. Lembaga Kliring dan Penjamin Emisi

Lembaga yang menyediakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transakasi bursa.


4. Reksa dana

Reksa dana merupakan wadah yang diperlukan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.


5. Kustodian

Lembaga yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai custodian (penitipan efek) adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian.


6. wali Amanat (trustee)

jasa wali amant diperlukan untuk menerbitkan obligasi.


7. Akuntan Publik

Peran akuntan publik adalah untuk memeriksa laporan keuanagan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan.


8. Notaris

Jasa notaris diperlukan untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS.


9. Konsultan Hukum

jasa konsultan hukum diperlukan agar jangan sampai perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat persengketaan hokum dengan pihak lain.


10. Penilai (appraisal)

Penilai merupakan perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar.


1 komentar:

  1. Jika calon investor ato investor pemula yang tidak bisa dan kurang memahami mengenai cara bermain saham, bisa menanamkan modal nya ke reksa dana. pojokinvestasi.com

    BalasHapus