Rabu, 07 April 2010

Ancaman atau Peringatan Bagi KPK

Penanganan kasus century dijadikan alat untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah anggota Komisi III DPR RI, mewacanakan memangkas anggaran KPK, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait penanganan kasus bailout bank Century.


Begitupun, Komisi III DPR menyangkal bila pemotongan anggaran KPK sebagai sebuah ancaman. Tindakan itu dilakukan hanya untuk mengingatkan KPK agar serius mengusut dugaan korupsi di kasus bank Century. “Ide pemotongan ini lebih dilatarbelakangi oleh adanya penilaian dari komisi III terhadap KPK yang terkesan tidak bernafsu menindaklanjuti sejumlah rekomendasi panitia angket Century DPR yang diduga kuat mengarah ketindak pidana ,” kata anggota komisi III Nasir Djamil. (Buser,minggu 14/03)


Telepas dari apakah hal ini adalah sebuah ancaman atau sebuah peringatan, kita harus melihat KPK sebagai sebuah institusi yang independent yang bebas dari pengaruh pihak manapun. Proses pengungkapan suatu kasus korupsi didasari dari investigasi pihak internal KPK, bukan dari tekanan pihak lain yang memaksakan sebuah penyelidikan suatu kasus. Kita sebaiknya mengawasi kinerja KPK bukan untuk menekan atau mempengaruhi KPK. Jika pengurangan anggaran terhadap KPK benar terealisasi, hal ini akan turut mempengaruhi kinerja yang telah ditetapkan KPK. Dan jika pencapaian dari target KPK berkurang akan berpengaruh pada harapan masyarakat akan upaya pemberantasan korupsi di negara ini yang semestinya harus terus ditingkatkan sebagai upaya untuk menjadikan negara kita sebagai negara yang bebas dari praktek korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar