Senin, 28 September 2009

ETIKA SEORANG AUDITOR (KAP) DALAM MENERIMA BINGKISAN PARCEL

Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, kita sering melihat fenomena masyarakat yang saling memberi dan menerima parcel. Hal tersebut lama - kelamaan menjadi suatu budaya yang ada di masyarakat kita baik itu pada kalangan masyarakat biasa maupun kalangan pejabat. Sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parcel atau pemberian hadiah pada pejabat saat lebaran oleh rekanan atau bawahan masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas.

Saling memberi dan menerima parcel sebenarnya merupakan hal yang wajar selama niatnya untuk menyambung silaturahmi antar sesama. Begitu pula dengan seorang auditor, memperoleh parcel dari kliennya bukanlah suatu hal yang salah selama auditor tetap independen dalam menjalankan tugasnya dalam mengaudit perusahaan klien dan tidak terpengaruh atas parcel yang diterimanya. Karena apabila auditor terpengaruh yang diberikan oleh klien maka hal tersebut termasuk tindakan suap.