Jumat, 09 Oktober 2009

Harga Sejumlah Barang Mengalami Kenaikan

Pasca gempa padang 30 September 2009 lalu, sejumlah kebutuhan pokok seperti sandang dan pangan sulit diperoleh masyarakat. Sejumlah pasar belum pulih seperti iasanya, kegiatan jual beli masih belum berjalan lancar. Hal ini deperparah akibat banyak jalan terputus sehingga sulit memperoleh suplay barang dari berbagai kota lainnya. Akibat dari kelangkaan hampir seluruh barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan hampir 100%. Para penjual terpaksa menaikan harga karena kurangnya pasokan dari distributor. Namun para pembeli tidak banyak protes atas kenaikan harga - harga barang tersebut karena masyarakat sangat memerlukan barang tersebut guna mempertahankan kelangsungan hidup warga.

Dibutuhkan penanganan yang cepat untuk mangatasi kelangkaan komoditi pasca gempa. Secepat mungkin pemerintah melalui tim SAR membuka jalan sehingga suplay barang kebutuhan pokok dapat masuk ke Padang. Dengan tersedianya barang kebutuhan pokok diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat Padang.

Bank Century Menjadi Bank Mutiara

Senin lalu, Bank Century yang telah bangkrut telah bertransformasi dengan nama dan lambang yang baru. Kini Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara. Hal ini dilakukan untuk menarik minat nasabah yang sebelumnya telah kecewa dengan kinerja Bank Century. Selain itu, pergantian nama baru ini juga karena Bank Century telah diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Kucuran dana pemerintah sebesar Rp. 6,7 triliun yang telah menjadi prokontra diberbagai kalangan diharapkan mampu mengangkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mutiara. Bank Mutiara memiliki tugas berat untuk memperbaiki citra bank sebelumnya dimata masyarakat. Perombakan manajemen bank lama perlu dilakukan guna meningkatkan kinerja manajemen bank yang baru.

Selasa, 06 Oktober 2009

8 KAP yang di Bekukan

Sebanyak 8 Akuntan Publik (AP) dan KAntor Akuntan Publik (KAP) dibekukan sejak awal September 2009. Dalam pengumuman pihak Departemen Keuangan yang diterima di Jakarta akhir pekan lalu, dinyatakan penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Penerima sanksi tersebut adalah :

1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1093/KM.1/2009. AP tersebut telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007.

2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor : 1124/KM.1/2009. AP tersebut dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA- SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

3. AP Drs. Dadi Muchidin
Yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor : 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.

4. KAP Drs. Dadi Muchidin
Yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor : 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. KAP tersebut dikenakan sanksi selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.Bahkan sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan tahunan KAP tahun takwin 2008.

5. KAP Matias Zakaria
Melalui KMK Nomor : 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. KAP Drs. Soejono
Melalui KMK Nomor : 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebenyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 - 2008.

7. KAP Drs. Abdul Azis B
Melalui KMK Nomor : 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005. 2007 dan 2008.

8. KAP Drs. M. Isjwara
Melalui KMK Nomor : 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.