Senin, 02 November 2009

Kasus Dalam Akuntansi

BHMN Rugikan Rakyat Miskin

Kebijakan pemerintah membuat seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Pemerintah (BHMN) dinilai merugikan rakyat miskin kebijakan yang diperkuat undang - undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinilai melanggar UUD 45.

Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan itu karena belum saatnya negara kita menyamakan dengan pendidikan negara - negara maju. Seharusnya pemerintah membantu rakyat miskin dalam pengadaan pendidikan yang berkualitas, apalagi perguruan tinggi bukan untuk mencari keuntungan sebanyak - banyaknya melainkan untuk mencetak manusia yang cerdas.


Dengan menerapkan Badan Hukum Milik Pemerintah, kini masyarakat kurang mampu semakin susah untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Biaya kuliah naik 2 -3 kali lipat dari sebelumnya.

Menurut saya kurang tepat penerapan PT BHMN karena hal tersebut semakin mempersulit pelajar berprestasi yang kurang mampu. Biaya kuliah yang hampir manyamai biaya kuliah perguruan tinggi swasta dirasa berat untuk mahasiswa yang kurang mampu.



Kontroversi Maraknya Penerbitan SUN


Terkait dengan penerbitan SUN yang gencar akhir-akhir ini maka jumlah pembayaran bunga hutang mengalami peningkatan. Namun, pada RAPBN serta Nota Keuangan 2009 dituliskan bahwa porsi pembayaran hutang mengalami penurunan terhadap belanja negara. Rasio pembayaran bunga hutang terhadap PDB cenderung mengalami penurunan yaitu sebesar 2.3% pada tahun 2005 menjadi 2.1% pada tahun 2008.

Secara nominal, sepanjang kurun waktu 2005-2008, pembayaran bunga utang mengalami peningkatan sebesar Rp 31,8 triliun atau tumbuh sekitar 14,1% per tahun. Secara nominal, jumlah pembayaran bunga utang meningkat dari Rp 65,2 triliun pada 2005, menjadi Rp 79,8 triliun pada 2007, dan diperkirakan Rp 97,0 triliun pada 2008.

Pembayaran bunga hutang yang mengalami pertambahan dalam RAPBN 2009 disebabkan karena adanya jumlah yang outstanding dengan tingkat bunga yang semakin mahal. Yield obligasi yang mengalami peningkatan dikarenakan suku bunga serta inflasi mengalami peningkatan. Penerbitan SUN ini terkait dengan pemerintah harus meningkatkan jumlah pembayaran utang. Indonesia kini tidak layak lagi memperoleh pinjaman dari lembaga multinasional dengan syarat lunak dan berjangka panjang.

Jumlah Surat Utang Negara (SUN) netto pada tahun 2009 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp 7 triliun menjadi nominal yang baru seesar Rp 110 triliun. Penurunan yield SUN pada bulan Juni sebesar 200 basis poin telah menunjukan kondisi fundamental serta espektasi dari pelaku pasar SUN baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang sudah mulai hadir. Jika yield SUN bagus yang diiringi dengan kondisi makro ekonomi yang stabil maka pemerintah dapat menerbitkan SUN dengan yield yang menurun.

Kebijakan penerbitan SUN harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dikarenakan kelesuan kondisi investasi serta permasalahan politik dan gejolak pasar global. Pemerintah mengalami kesulitan dalam upaya optimalisasi fungsi obligasi negara. Manakala inflasi yang semakin meninggi, kebijakan penerbitan SUN akan menjadi sebuah kebijakan yang tidak lagi berbiaya murah bahkan mengandung risiko yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar