Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan dana penyelamatan atau bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak menggunakan dana APBN alias uang negara, sehingga tidak perlu persetujuan DPR.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, dana penyelamatan Bank Century ini menggunakan dana hasil premi perbankan yang diperoleh oleh LPS. Jadi uang yang telah dibayarkan ke Century bersumber dari premi yang dipungut LPS dari perbankan. Kami tidak menggunakan dana APBN, jadi tidak memerlukan laporan ke DPR.
Penyelamatan perbankan merupakan tugas LPS. Sampai saat ini saja, Firdaus menuturkan, LPS sudah mengeluarkan Rp 600 miliar untuk membayar klaim penutupan 16 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan 1 bank umum yaitu Bank IFI.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga mengatakan, salah jika dikatakan dana penyelamatan Bank Century membengkak dari rencana awal yang disetujui DPR Rp 1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun. Sebab, sejak awal LPS dan DPR tidak pernah membahas dan menyepakati besaran dana penyelamatan Bank Century.
Dana Rp 6,7 triliun tersebut sebanyak Rp 3,8 triliun digunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (DPK) yang jatuh tempo, dan sisanya di SUN dan SBI hampir Rp 3 triliun, lalu untuk pembayaran biaya-biaya lainnya seperti pembayaran FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dari BI.
Sementara mengenai pengucuran dana LPS sebesar Rp 2,8 triliun, yang menurut audit BPK tidak berdasar hukum karena ditolaknya Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan).
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, dana penyelamatan Bank Century ini menggunakan dana hasil premi perbankan yang diperoleh oleh LPS. Jadi uang yang telah dibayarkan ke Century bersumber dari premi yang dipungut LPS dari perbankan. Kami tidak menggunakan dana APBN, jadi tidak memerlukan laporan ke DPR.
Penyelamatan perbankan merupakan tugas LPS. Sampai saat ini saja, Firdaus menuturkan, LPS sudah mengeluarkan Rp 600 miliar untuk membayar klaim penutupan 16 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan 1 bank umum yaitu Bank IFI.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga mengatakan, salah jika dikatakan dana penyelamatan Bank Century membengkak dari rencana awal yang disetujui DPR Rp 1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun. Sebab, sejak awal LPS dan DPR tidak pernah membahas dan menyepakati besaran dana penyelamatan Bank Century.
Dana Rp 6,7 triliun tersebut sebanyak Rp 3,8 triliun digunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (DPK) yang jatuh tempo, dan sisanya di SUN dan SBI hampir Rp 3 triliun, lalu untuk pembayaran biaya-biaya lainnya seperti pembayaran FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dari BI.
Sementara mengenai pengucuran dana LPS sebesar Rp 2,8 triliun, yang menurut audit BPK tidak berdasar hukum karena ditolaknya Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan).